Viral Kasus Tindak Pidana UU ITE, Berikut Penjelasan Polda Bali

- 15 April 2024, 18:12 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menunjukkan barang bukti tindak pidana UU ITE di Mapolda Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menunjukkan barang bukti tindak pidana UU ITE di Mapolda Bali /Dok. Humas Polda Bali

"Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur," ungkap Kombes Wisnu.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA, Video Tidak Senonoh hingga Habis Izin Tinggal

Tersangka HSA merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal.

HSA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat, 26 Januari 2024. Sementara AP ditetapkan jadi tersangka pada Rabu, 3 April 2024.

Kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. AP di tahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Ditunda, Keluarga Jero Kepisah Kecewa Pihak Polda Bali Tidak Hadir

Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

Dimana awalnya tersangka AP dilakukan upaya penangkapan saat dia (AP) berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, pada Kamis, 3 April 2024.

Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tersangka kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar.

Baca Juga: Usai Melukat, Pelaku Viral Video 29 Detik Berhasil Ditangkap Polda Bali

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah