Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA, Video Tidak Senonoh hingga Habis Izin Tinggal

- 9 Juni 2023, 16:14 WIB
Petugas Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA
Petugas Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA /Humas Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) kembali dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, 8 Juni 2023.

Ketiga WNA yang dideportasi yakni 2 WNA berjenis kelamin laki-laki asal Tiongkok berinisial SY (38) dan XZ (39) serta 1 WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan resminya di Badung pada Jumat, 9 Juni 2023 menyampaikan bahwa kedua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Capricorn, Aquarius dan Pisces hari Sabtu, 10 Juni 2023

SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

SY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Libra, Scorpio dan Sagitarius hari Sabtu, 10 Juni 2023

Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan.

XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x