BULELENPOST.COM - Kasus Viral Istri diselingkuhi malah jadi Tersangka yang akhir-akhir ini beredar di media sosial, membuat Polda Bali dan Kapendam IX Udayana angkat bicara.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. dan Kapendam IX Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, S.E.,M.M memberikan penjelasan terkait kasus viral tersebut dalam konferensi pers, Senin, 15 April 2024 di ruang PGR Mapolda Bali.
Baca Juga: Viral Kasus Tindak Pidana UU ITE, Berikut Penjelasan Polda Bali
Kasus ini kembali mencuat setelah sang istri inisal AP, korban perselingkuhan ternyata kini malah ditahan Polresta Denpasar, dan ditetapkan menjadi tersangka atas perkara Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada Konfrensi Pers kali ini Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa menurut Laporan Polisi No LP B 25/2024/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 21 Januari 2024 kasus yang viral ini sebenarnya ada dua permasalahan yang berbeda.
Baca Juga: WNA Berulah lagi, Kakek asal Australia Dideportasi akibat Langgar Aturan Visa Investor
Pertama, kasus perselingkuhan suami AP yang sudah ditangani dari pihak Kodam IX/Udayana mengingat MHA adalah seorang Prajurit TNI.
Kedua, kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh saudari AP bersama rekannya HSA pemilik akun @Ayoberani lapor6 dengan memposting foto-foto BA dan screenshot percakapan dengan MHA tanpa seijin pemiliknya yang seolah-olah dirinya sebagai korban tapi dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Pada kesempatan yang sama Kapendam IX Udayana juga mengucapkan terimakasih kepada Polda Bali yang sudah memberikan ruang untuk mengakomodir klarifikasi pemberitaan yang viral tentang permasalahan ibu AP yang merupakan istri dari Anggota Kodam IX Udayana atas nama Lettu Ckm MHA.