Kasus Viral Istri Diselingkuhi malah jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Kapendam IX/Udayana

- 15 April 2024, 18:44 WIB
Kapendam IX Udayana dan Danpomdam IX Udayana saat menghadiri Konferensi Pers terkait Kasus Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Mapolda Bali
Kapendam IX Udayana dan Danpomdam IX Udayana saat menghadiri Konferensi Pers terkait Kasus Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Mapolda Bali /Dok. Pendam IX Udayana

Baca Juga: Kasus Skimming, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Ukraina

“Perlu saya tegaskan bahwa dua kasus ini berbeda bukan satu rangkaian seperti yang diviralkan di Medsos yang menimbulkan opini seolah seorang istri yang melaporkan perselingkuhan malah dijadikan tersangka,” ujar Kapendam.

Lebih lanjut Kapendam menyampaikan bahwa memang kasus yang lainnya adalah dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan saudari BA melalui kuasa hukumnya karena merasa dirugikan atas postingan saudari AP dengan rekannya sdr. HSA.

Baca Juga: Acungkan Jari Tengah dan Perlihatkan Alat Vital, WNA Prancis Dideportasi

“Kewajiban satuan untuk memberikan hak-hak yang diterima sdri. AP sebagai istri prajurit sudah dilakukan oleh satuannya, seperti penawaran bantuan hukum dari satuan Hukum Kodam IX Udayana dalam menghadapi proses yang bersangkutan sudah dilaksanakan, namun ditolak karena saudari AP sudah mempunyai tim kuasa hukum sendiri, kita menghargai keputusan itu bagian dari haknya," tegas Kapendam.

Selanjutnya Danpomdam IX Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, S.H.,M.Tr (Han) menambahkan bahwa Perkara yang dilaporkan oleh AP (Istri dari Lettu Ckm MHA) sudah di proses oleh Pomdam IX/Udayana.

Baca Juga: Status Izin Tinggal dan Aktivitas Bisnis, Wanita WN Australia Dideportasi

Ia menyebut sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan bahkan berkas perkara tersebut sudah dikirimkam ke Otmil III-14 Kupang pada tanggal 22 Maret 2024 atas tuduhan kasus perselingkuhan dan Asusila yang di lakukan oleh suaminya Lettu Ckm MHA.

“Selanjutnya AP membuat laporan pengaduan terhadap suaminya lagi terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA, dari hasil penyelidikan dengan bukti-bukti berupa foto dan chat ternyata tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Namun dari pihak Pomdam IX/Udayana menyampaikan kepada AP apabila dikemudian hari terdapat bukti yang menguatkan siap menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujarnya

Baca Juga: Overstay dan Narkoba, WNA Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah