Aniaya Sopir Taksi, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Bali

- 6 Mei 2024, 20:37 WIB
WNA Australia saat dideportasi Imigrasi Bali karena telah menganiaya sopir taksi.
WNA Australia saat dideportasi Imigrasi Bali karena telah menganiaya sopir taksi. /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas seorang WNA Australia berinisial MJF (25) dengan melakukan deportasi atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi.

Tindakan tegas ini diambil setelah Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta Polresta Denpasar, Sabtu, 4 Mei 2024.

MJF sebelumnya diamankan oleh Polsek Kuta terkait aksinya yang menganiaya sopir taksi di Kawasan Pusat Parkir Kuta pada Minggu malam, 21 April 2024.

Baca Juga: Impor 1 Ons Shabu, WN Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, pada Kamis (2/5/2024), MJF diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap MJF yang dideportasi.

Baca Juga: Berbuat Ulah, WN Rusia Perusak Restoran Dideportasi

"MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways dengan rute Denpasar-Melbourne-Canberra," jelas Suhendra.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali memasuki wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah