Kasus Skimming, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Ukraina

- 3 April 2024, 20:42 WIB
Ilustrasi Skimming
Ilustrasi Skimming /towfiqu999/Freepik

BULELENGPOST.COM – Kasus Skimming ATM kembali terjadi di Bali. Kali ini pelakunya adalah Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Ukraina berinisial BK (35).

Sebelumnya, BK telah diputus bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2022 silam akibat Kasus Skimming ATM.

Berdasarkan putusan PN Denpasar, BK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Acungkan Jari Tengah dan Perlihatkan Alat Vital, WNA Prancis Dideportasi

Oleh sebab itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Bali) melakukan pendeportasian terhadap WNA Ukraina pelaku Kasus Skimming ATM pada Selasa, 2 April 2024.

Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Baca Juga: Status Izin Tinggal dan Aktivitas Bisnis, Wanita WN Australia Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BK.

"BK telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama", terang Suhendra.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x