Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah villa pada Oktober 2021.
Baca Juga: Overstay dan Narkoba, WNA Australia Dideportasi Rudenim Denpasar
BK terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA, Video Tidak Senonoh hingga Habis Izin Tinggal
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh WNA.
Penegakan hukum keimigrasian harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
Pramella juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait dalam menangani kasus WNA yang melanggar hukum.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Ditunda, Keluarga Jero Kepisah Kecewa Pihak Polda Bali Tidak Hadir