Overstay dan Narkoba, WNA Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

- 8 Februari 2024, 20:24 WIB
WNA asal Australia saat dideportasi oleh Rudenim Denpasar
WNA asal Australia saat dideportasi oleh Rudenim Denpasar /Kemenkumham Bali /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Rudenim Denpasar, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali kembali mendeportasi WNA Australia berinisial TJM (46) beserta putranya JAM (15) pada Rabu, 7 Pebruari 2024 karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Aquarius hari Jumat, 9 Pebruari 2024

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa keduanya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024.

Sebelumnya TJM terakhir masuk Bali pada 15 Maret 2020 dan putranya masuk Bali pada 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

Dalam pengakuannya ia sangat suka tinggal di Bali hingga ia menyekolahkan anaknya tersebut di Bali.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa hari baik Hindu Jumat, 9 Pebruari 2024

Berdalih Pandemi Covid 19 saat itu dan pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal sebelumnya oleh orang lain yang mengurusnya membuatnya kali ini merasa takut dan tidak berani melapor kantor imigrasi.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 tersebut.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x