Overstay dan Narkoba, WNA Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

- 8 Februari 2024, 20:24 WIB
WNA asal Australia saat dideportasi oleh Rudenim Denpasar
WNA asal Australia saat dideportasi oleh Rudenim Denpasar /Kemenkumham Bali /Dok. Kemenkumham Bali

Sebelumnya ternyata TJM diketahui pernah dibekuk Polresta Denpasar pada 5 November 2020 silam karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan juga kepemilikan sabu.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Sukra Umanis Warigaden Jumat, 9 Pebruari 2024

TJM ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, FJ dan KNM. Dua kurir inilah yang membawa pesanan 0,86 gram sabu untuk TJM.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek villa yang disewa bule nyentrik itu di Kerobokan, Kuta Utara.

Villa itulah yang dipakai sebagai home industry kratom. Di villa itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri 1 bungkus plastik berisi bunga kering warna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 5 jerigen cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan warna coklat.

Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem Stumble Guys Hari Ini Kamis, 8 Februari 2024 dengan Beragam Hadiah

Ada juga 2 saringan plastik, 1 buah blender, 1 bungkus plastik besar berisi kapsul berwarna putih dan ungu, puluhan botol kecil dan 1 timbangan digital.

Daun kratom yang telah diolah menjadi bubuk dan cairan itu lantas dijual ke pelanggan yang semuanya warga negara asing yang ada di Bali. Serta ada juga yang dikirim ke Australia.

Daun kratom berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di Kalimantan.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Terbaru Game My Hotpot Story Edisi Kamis, 8 Februari 2024 Segera Tukarkan Sebelum Kehabisan

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x