BNN melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022.
Hal ini disebabkan tanaman kratom telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika sejak 2017.
Saat itu, TJM tidak bisa dijerat hukuman karena daun kratom sampai saat itu belum terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika walaupun efeknya sama persis dengan narkoba lain seperti shabu dan ganja.
Sehingga disangkakan untuk kasus kepemilikan sabu. Setelah menjalani proses hukum atas kasusnya tersebut dalam persidangan TJM pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis hakim saat itu TJM diharuskan untuk menjalani hukuman pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan sebagai klien yang berkasus hukum (compulsory) di sebuah balai rehabilitasi swasta di Denpasar.
Baca Juga: Update Kode Redeem Game Blade Ball Edisi Kamis, 8 Februari 2024 Segera Tukarkan Sebelum Kadaluarsa
Adapun lamanya ia berada dalam masa penangkapan, penahanan, menjalani rehabilitasi, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bagi klien Compulsory masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Alih-alih orang yang sedang menjalani peradilan dan masa tahanan dalam kasus narkoba di penjara, mereka akan ditempatkan di tempat rehabilitasi.