Overstay dan Narkoba, WNA Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

- 8 Februari 2024, 20:24 WIB
WNA asal Australia saat dideportasi oleh Rudenim Denpasar
WNA asal Australia saat dideportasi oleh Rudenim Denpasar /Kemenkumham Bali /Dok. Kemenkumham Bali

Baca Juga: Kode Redeem Terbaru Game The Spike Volleyball Kamis, 8 Februari 2024 Segera Tukarkan Sekarang

"Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucap Romi.

***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x