Viral Kasus Tindak Pidana UU ITE, Berikut Penjelasan Polda Bali

- 15 April 2024, 18:12 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menunjukkan barang bukti tindak pidana UU ITE di Mapolda Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menunjukkan barang bukti tindak pidana UU ITE di Mapolda Bali /Dok. Humas Polda Bali

Baca Juga: Acungkan Jari Tengah dan Perlihatkan Alat Vital, WNA Prancis Dideportasi

Dimana HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HSA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6.

Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP. Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA.

Tersangka HSA juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari AP.

Baca Juga: Status Izin Tinggal dan Aktivitas Bisnis, Wanita WN Australia Dideportasi

"Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP. AP merespons dengan mengatakan mantap mas," ucap Kabid Humas.

Kapolresta Denpasar dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.

Baca Juga: Overstay dan Narkoba, WNA Australia Dideportasi Rudenim Denpasar

Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah