Waspada! 585 Pinjol Ilegal dan PINPRI Sudah Diblokir Satgas PASTI OJK

- 18 April 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal 2024 alias rentenir online yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan medio Februari-Maret 2024
Ilustrasi Pinjol Ilegal 2024 alias rentenir online yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan medio Februari-Maret 2024 /NANDAI/NB

BULELENGPOST.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Februari s.d. Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

Baca Juga: Sebelum Melukat, Ketahui 7 Jenis Melukat di Bali, Jangan Sampai Salah Pilih

1. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

2. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.

3. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.

4. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Baca Juga: Awas Kena Gigit, Capt! Klaim Dulu Kode Redeem The Walking Dead Survivors 18 April 2024

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x