Waspada! 585 Pinjol Ilegal dan PINPRI Sudah Diblokir Satgas PASTI OJK

- 18 April 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal 2024 alias rentenir online yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan medio Februari-Maret 2024
Ilustrasi Pinjol Ilegal 2024 alias rentenir online yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan medio Februari-Maret 2024 /NANDAI/NB

Sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Mau Beli eSIM? Simak Dulu Kekurangannya Dibandingkan SIM Card Konvensional, Masih Mau?

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Pada periode bulan Januari s.d. Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca Juga: Jangan Ragu Lagi, Ini Update Hadiah Kode Redeem PUBG Kamis, 18 April 2024 Segera Tukarkan Sekarang Juga

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Waspada Terhadap Kejahatan Digital dengan Modus “Impersonation”

Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Baca Juga: Menurut Kepercayaan Hindu, Inilah Doa untuk Memperlacar Rezeki

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah