Di Bali, 1553 Narapidana dan Anak Binaan dapat Remisi Khusus

- 11 April 2024, 18:53 WIB
Pemberian Remisi Khusus oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali di Hari Raya Idul Fitri 1445H di Lapas Kerobokan, Bali.
Pemberian Remisi Khusus oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali di Hari Raya Idul Fitri 1445H di Lapas Kerobokan, Bali. /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Sebanyak 1553 Narapidana dan Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah dan 9 dinyatakan langsung Bebas. Mereka tersebar di semua Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Bali.

“Narapidana dan Anak Binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah sebanyak 1553 orang, dan dari angka tersebut, 9 orang di antaranya langsung bebas,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu pada Rabu, 10 April 2024.

Baca Juga: Idul Fitri 1445H, 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi

Pramella menjelaskan bahwa remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," papar Pramella.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Ayu atau hari baik Hindu Jumat, 12 April 2024

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Chord Dasar Lagu Bali Lawas Satya dari Dek Ulik

Adapun rincian 1553 Narapidana yang mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idul Fitri yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 77 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 558 orang, Lapas Karangasem sebanyak 107 orang, Lapas Tabanan sebanyak 36 orang, Lapas Singaraja sebanyak 57 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 18 orang, Rutan Bangli sebanyak 156 orang, Rutan Gianyar sebanyak 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x