Di Bali, 1553 Narapidana dan Anak Binaan dapat Remisi Khusus

- 11 April 2024, 18:53 WIB
Pemberian Remisi Khusus oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali di Hari Raya Idul Fitri 1445H di Lapas Kerobokan, Bali.
Pemberian Remisi Khusus oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali di Hari Raya Idul Fitri 1445H di Lapas Kerobokan, Bali. /Dok. Kemenkumham Bali

9 orang narapidana yang langsung bebas yakni 4 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 2 orang narapidana di Rutan Klungkung, 1 orang narapidana di Rutan Gianyar, dan 2 orang narapidana di Rutan Negara.

Baca Juga: Waktunya Show-off Pasukan, Ndan! Pake Kode Redeem War Thunder Mobile 11 April 2024

Kakanwil Kemenkumham Bali berharap pemberian Remisi Idul Fitri dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di Lapas/Rutan/LPKA.

Pramella mengajak seluruh Warga Binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.

Baca Juga: Lirik Lagu Liburan by Endank Soekamti serta Artinya, Melepas Penat & Menikmati Hidup

“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” ujar Pramella.

***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah