Waspada! 585 Pinjol Ilegal dan PINPRI Sudah Diblokir Satgas PASTI OJK

- 18 April 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal 2024 alias rentenir online yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan medio Februari-Maret 2024
Ilustrasi Pinjol Ilegal 2024 alias rentenir online yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan medio Februari-Maret 2024 /NANDAI/NB

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film di Netflix untuk Mengisi Waktu Luang, Yuk Nobar

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah