Acungkan Jari Tengah dan Perlihatkan Alat Vital, WNA Prancis Dideportasi

- 26 Maret 2024, 12:33 WIB
WNA Prancis saat dideportasi pihak Imigrasi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
WNA Prancis saat dideportasi pihak Imigrasi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. Kemenkumham Bali / Imigrasi Denpasar

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.

Pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.

Baca Juga: 4 Lokasi Terbaik Melihat Sunset di Singaraja Selain Pantai Lovina, Anak Senja Merapat!

Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, TABSDB pun diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Dalam pemeriksaan ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit.

Selain itu ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga ia menjadi sedikit mabuk.

Baca Juga: Chord Dasar Lagu Bali Vira Bagus Wirata Caplok Meong, Kisah Cinta yang Tak Terbalas

Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, TABSDB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

TABSDB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 13 Maret 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Selanjutnya Dudy Duwita menambahkan, setelah TABSDB didetensi selama 12 hari, ia dideportasi ke kampung halamannya yakni pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x