Acungkan Jari Tengah dan Perlihatkan Alat Vital, WNA Prancis Dideportasi

- 26 Maret 2024, 12:33 WIB
WNA Prancis saat dideportasi pihak Imigrasi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
WNA Prancis saat dideportasi pihak Imigrasi Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. Kemenkumham Bali / Imigrasi Denpasar

Baca Juga: Klaim Sebelum Kadaluarsa, Kode Redeem Aktif Super Sus Selasa, 26 Maret 2024

Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar 1 juta Rupiah/hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan.

Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia.

Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa
yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Baca Juga: Mau Membangun Tempat Usaha? Ini Dewasa Ayu atau Hari Baik di Bulan April 2024

Meskipun diberi penjelasan TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan.

TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.

Selain itu TABSDB tersebut juga berkata kasar berulang kali, ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga: Awas Headshoot Capt! Segera Kumpulkan Kode Redeem Update The Spike Volleyball Selasa, 26 Maret 2024

Langkah tegas diambil oleh pihak imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB dengan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x