Mengaku Ditipu Biro Jasa, Duo Tanzania Dideportasi Rudenim Denpasar Akibat Overstay

- 23 April 2024, 20:56 WIB
Dua Warga Negara Asing asal Tanzania dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Dua Warga Negara Asing asal Tanzania dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. /Dok. Kemenkumham Bali

Namun demikian ACM sendiri pernah memperpanjang izin tinggalnya hingga akhir Maret 2023.

Baca Juga: Viral Kasus Tindak Pidana UU ITE, Berikut Penjelasan Polda Bali

Tidak jauh berbeda dengan kasus yang dialami ACM, AMA juga mengalami hal serupa. Pada awal kedatangannya di Indonesia, ia tinggal di Jakarta untuk berbisnis secara freelance.

AMA merasa heran mengapa dirinya mengalami overstay karena menurutnya ia sudah meminta seorang agen yang ada di Jakarta untuk mengurus izin tinggalnya pada bulan November 2023, ia pun telah membayarkan biaya jasa agen tersebut.

Pada sebuah patroli pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kedua warga Tanzania tersebut terjaring dan didapati izin tinggal yang mereka miliki telah habis masa berlakunya.

Baca Juga: WNA Berulah lagi, Kakek asal Australia Dideportasi akibat Langgar Aturan Visa Investor

Selanjutnya mereka berdua dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dalam pemeriksaan, petugas mengkonfirmasi bahwa keduanya telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) lebih dari 60 hari tepatnya selama 372 hari (ACM) dan 371 hari (AMA) sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy.

Baca Juga: Kasus Skimming, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Ukraina

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah