Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Imigrasi Denpasar menyerahkan ACM serta AMA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 27 Maret 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy menerangkan setelah keduanya didetensi selama 26 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya ACM dan AMA dideportasi ke kampung halamannya.
Baca Juga: Acungkan Jari Tengah dan Perlihatkan Alat Vital, WNA Prancis Dideportasi
Kedua wanita tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 April 2024 dengan tujuan akhir Zanzibar International Airport – Tanzania dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menyebutkan ACM dan AMA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
***