Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Jumat, 12 Nopember 2021
KPK telah menangkap Wawan di Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 November. Selama proses penyidikan kasus, KPK menilai Wawan tidak kooperatif.
KPK dalam kasus tersebut juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.
Sementara itu, tiga konsultan pajak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).***