KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Perpajkan 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu

- 11 November 2021, 18:17 WIB
Pegawai pajak Wawan Ridwan (kiri) yang ditangkap KPK di Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 November 2021
Pegawai pajak Wawan Ridwan (kiri) yang ditangkap KPK di Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 November 2021 /Antara News

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Jumat, 12 Nopember 2021

KPK telah menangkap Wawan di Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 November. Selama proses penyidikan kasus, KPK menilai Wawan tidak kooperatif. 

KPK dalam kasus tersebut juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.

Sementara itu, tiga konsultan pajak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).***

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah