Buntut Kasus Dugaan Suap Mantan Bupati Kuansing, KPK Pangil Kakanwil BPN Riau

- 17 November 2021, 12:58 WIB
Tersangka Bupati Kuantang Singingi nonaktif Andi Putra (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Tersangka Bupati Kuantang Singingi nonaktif Andi Putra (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. /Antara News

BULELENGPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir.

Pemanggilan sebagai saksi tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Syahrir dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding sebagaimana dikutip dari Antara News, 17 November 2021.

KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Baca Juga: Tersisa 154 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 17 November 2021

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah