Meski PPKM di Level 3, Aturan Berpergian Selama Liburan Akhir Tahun Lebih Diperketat

- 18 November 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi wisatawan domestik berjalan keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 17 November 2021
Ilustrasi wisatawan domestik berjalan keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 17 November 2021 /Antara News

BULELENGPOST.COM - Pemerintah berencana akan memperketat aturan berpergian di dalam negeri selama pekan liburan akhir tahun.

Hal itu guna mencegah masifnya mobilitas warga yang berisiko menaikkan kembali tingkat penularan COVID-19.

"Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain nantinya akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, sebagaaimana dikutip dari Antara News, Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 18 November 2021

Dalam konferensi pers mengenai penanganan COVID-19 yang diikuti via daring, Wiku menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona.

Menurut dia, aturan perjalanan yang baru juga akan mencakup upaya mencegah persebaran kasus COVID-19 antar-wilayah.

Dia menjelaskan pula bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 semasa libur akhir tahun. 

Baca Juga: Doa atau Mantra yang Digunakan untuk Mebanten Saiban atau Ngejot

Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah akan mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x