Pasca-putusan MK, Jokowi Tegaskan UU Ciptaker Tetap Berlaku

- 29 November 2021, 13:09 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) dalam keterangan pers soal UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021
Presiden Joko Widodo (tengah) dalam keterangan pers soal UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021 /Antara News

BULELENGPOST.COM - Presiden Jokowi menegaskan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap disahkan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak undang-undang tersebut..

"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, sebagaiaman dikutip dari Antara News, Senin, 29 November 2021.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut didampingi para menteri koordinator kabinet Indonesia Maju yaitu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Korodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Geser Encanto, Film Spiritwalker Kuasai Box Office Korea Selatan

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," tambah Presiden.

Jokow mengungkapkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.

"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK," ucap Presiden.

Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: ABA Journal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x