Dipastikan Sah, Revisi UU Cipta Kerja akan Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2022

- 29 November 2021, 14:22 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Antara News

BULELENGPOST.COM - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.

"Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Menko Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip dari Antara News, Senin, 29 November 2021

Revisi UU Cipta Kerja tersebut terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan.

Terkait hal tersebut ia mengungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah mengenai operasionalisasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Buka Perbatasan, Australia Catatkan Kasus Pertama Varian Omicron

Pemerintah dan DPR juga akan terlebih dahulu merevisi UU Cipta Kerja dan membentuk peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK.

Dari sisi investasi, Menko Airlangga menyampaikan UU Cipta Kerja telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan.

Hal itu terlihat dari kenaikan investasi berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni tumbuh 7,8 persen selama Januari-September 2021.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 29 November 2021: Gun Skin, Legendary Outfit, dan Diamond Gratis

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah