BULELENGPOST.COM --- Pasca viralnya harga tiket masuk ke kawasan Kintamani Bangli yang tergolong mahal, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui laman Instagram @banglikab sigap menanggapi kejadian tersebut.
Dalam postingan itu tertulis bahwa mengacu pada Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bangli dapat disampaikan sebagai berikut:
Tempat rekreasi bersepeda dikenakan tiket masuk untuk WNA Dewasa Rp50.000, WNA Anak-anak Rp30.000 sedangkan untuk WNI Dewasa Rp30.000, WNI Anak-anak Rp15.000.
Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru Edisi Minggu, 20 Februari 2022, Bertabur Hadiah
Kemudian untuk tempat pariwisata tiket masuk dibagi dua yakni :
Tiket masuk wisatawan WNA Dewasa Rp50.000, WNA Anak-anak Rp30.000, WNI Dewasa Rp25.000 dan WNI Anak-anak Rp15.000.
Tiket masuk alat transportasi BUS Rp10.000, Mikro bus, sedan, jeep, dan sejenisnya Rp5.000 serta Sepeda Motor Rp2.000.
Baca Juga: Terbaru, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan Fotokopi BPJS Kesehatan, Beriktu Penjelasannya
Bagi wisatawan yang melakukan kegiatan wisata di kawasan ODTW Kintamani dikenakan tarif retribusi yang sudah diatur dengan Peraturan di atas.