Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Karantina dan PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Kebijakan

- 8 Maret 2022, 10:41 WIB
Arab Saudi resmi cabut aturan wajib karantina dan PCR termasuk untuk pelancong dari luar negeri
Arab Saudi resmi cabut aturan wajib karantina dan PCR termasuk untuk pelancong dari luar negeri /xinhuanet.com

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Arab Saudi secara resmi mencabut aturan pembatasan Covid-19 bagi masyarakatnya maupun para pelancong yang berkunjung ke negara timur tengah tersebut.

Para pelancong kini tidak diwajibkan melakukan karantina dan tes Covid-19 PCR. Pelonggaran aturan ini tentu menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji dan umrah Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI juga akan segera menyesuaikan aturan haji dan umrah.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Netizen dan Fashionista, Berikut Sejarah Paris Fashion Week

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menyebut Kemenag bakal berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.

"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman dikutip dari laman pers kemenag.go.id, Selasa, 8 Maret 2022

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," imbuh dia.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Stardust Love Song' oleh Jihyo Twice (Soundtrack Twenty Five Twenty One)

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Anadolu Agency kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah