Tidak Sekedar Berfungsi untuk Menilang, Berikut Fungsi Lain E-TLE yang Jarang Diketahui

- 27 Maret 2022, 16:54 WIB
Dua pelaku aksi penembakan terekam CCTV
Dua pelaku aksi penembakan terekam CCTV /New York Times

BULELENGPOST.COM --- Peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Presisi Tahap II Nasional digelar pada Sabtu, 26 Maret 2022 secara virtual di Gedung Pesat Gatra, Polresta Denpasar.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik merupakan sistem pengawasan bersifat elektronik dan penegakan hukum di bidang lalulintas yang memanfaatkan CCTV.

Baca Juga: Ramalan Mingguan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 27 Maret - 2 April 2022

Di mana melalui CCTV akan dilakukan proses perekaman dan pencatatan para pelanggar, hal ini sebagai upaya untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas.

Baca Juga: Teco Bocorkan Trik Bali United Meraih Juara Liga 1 Indonesia

“Kami berharap sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini dapat berjalan dengan optimal sehingga dapat senantiasa mengingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan dapat mengikuti aturan berlalulintas dengan benar," kata Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra.

Baca Juga: Banten yang Digunakan saat Merayakan Soma Ribek

Tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, E-TLE ini sekaligus menjadi alat bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi Face Recognition yang sudah ada di sistem E-TLE.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Senin, 28 Maret 2022

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah