BULELENGPOST.COM --- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk Kinder yang beredar di Indonesia.
Hal itu dilakukan buntut dari adanya dugaan temuan bakteri Salmonella (non-thypoid) di dalam kemasan. Penarikan itu dilakukan bermula pada 2 April 2022, Food Standard Agency/FSA Inggris melakukan penarikan atas produk cokelat merek Kinder Surprise.
Penarikan itu juga diikuti oleh ejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Senin, 11 April 2022
Adapun disebutkan gejala yang ditimbulkan dari bakteri tersebut seperti diare, demam, dan kram perut.
Dikutip dari laman resmi BPOM pada Senin, 11 April 2022, setidaknya terdeteksi 63 anak-anak terkena dampak bakteri Salmonella (non-thypoid).
Baca Juga: Okupansi Hotel di Bali Capai 25 Persen, PHRI: Target Pemulihan Pariwisata Segera Terwujud
BPOM menarik produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Tak sampai di sana, penarikan produk juga akan diperluas dengan penambahan beberapa varian dengan tanggal kadaluarsa rentang 20 April hingga 21 Agustus 2022.