“Sebelum menuju Indonesia, khusus PPLN yang datang dari Singapura harus tes menggunakan antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta diwajibkan menetap di Singapura minimal 14 hari setelah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga,” katanya dikutip dari Antara pada Rabu, 20 April 2022.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 19 April 2022
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protkol kesehatan dan segala aturan yang telah diberikan oleh pemerintah saat berhari raya.
Baca Juga: Profil Tsamara Amany Mantan Ketua Partai Solidaritas Indonesia, Politisi Muda dan Kritis
Kemudian aturan hari raya juga mencakup syarat perjalanan domestik, syarat PPLN, rekayasa satu arah, aturan ganjil-genap, serta penegakan disiplin protokol kesehatan dasar selama mudik. ***