Aturan Baru Pada PPKM Hingg 9 Mei 2022, Ada Aturan Tambahan untuk PPLN hingga Info Aturan Mudik

- 20 April 2022, 04:34 WIB
Syarat Bepergian Selama PPKM Apa Saja? Catat Syarat Jika Ingin Perjalanan Mobil Pribadi hingga Pesawat
Syarat Bepergian Selama PPKM Apa Saja? Catat Syarat Jika Ingin Perjalanan Mobil Pribadi hingga Pesawat /Dok. PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Bali

BULELENGPOST.COM --- PPKM wilayan Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 9 Mei 2022. Perpanjangan ini berlaku sejak 19 April 2022 yang diumumkan oleh Wiku Adisasmito selaku Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Melalui siaran perss yang dirilis pada Selasa, 19 April 2022. Wiku menyebutkan beberapa hal baru terkait Pemberlakukan Pembatasan KKegiatan Masyarakat.

Baca Juga: Rebut Puluhan Kode Redeem ML Berhadiah Menarik Spesial Rabu, 20 April 2022

Diantaranya menyangkut tentang kebijakan baru khusus bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Lebih lanjut, Wiku juga menyampaikan jika hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Tahun 2022: Begini Syarat dan Tata Cara Pencairannya

Wiku menyampaikan daftar terbaru menyebutkan bahwa dua wilayah memasuki level 3 yakni Kabupaten Serang dan Pamekasan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 18 April 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Penonton

Dua kebijakan baru itu meliputi penambahan pintu masuk PPLN dari Singapura yakni melalui Pelabuhan Tarempa, Pulau Anambas, Kepulauan Riau.

Baca Juga: 7 Festival Budaya KEN di Bali yang Terjadi Sepanjang Tahun 2022, ada Pemuteran Bay Festival

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x