PPKM Diperpanjang Hingga 18 April 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Penonton

- 5 April 2022, 16:03 WIB
Ilusterasi PPKM di Kabupaten Sukabumi
Ilusterasi PPKM di Kabupaten Sukabumi /almapapi /Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang hingga 18 April 2022.

Di mana PPKM yang efektif berlaku pada Selasa, 5 April 2022 itu ditetapkan pada Senin, 4 April 2022.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik. Di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di level 1,” ucap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal dikutip dari PMJ News pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Provonsi Bali kembali Mengadakan Pemutihan, Pajak Kendaraan

Sebanyak 20 daerah dinyatakan berstatus level 1 yang semula hanya berjumlah 6 daerah. Begitu juga pada level 2 yang mengalami peningkatan dari 83 menjadi 99 daerah.

"Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3. Dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di level 4," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kepada 8.8 Juta Tenaga Kerja

Selain itu, dalam Inmendagri terbaru juga diatur tentang jam operasional di daerah yang berstatus level 2 yakni jam operasional menjadi 22.00 WIB dari sebelumnya hanya sampai 21.00 WIB.

Selain itu, dalam Inmendagri juga menyebutkan adanya perubahan peraturan untuk syarat pertandingan olah raga dengan penekanan vaksinasi booster untuk penonton yang hadir.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah