BULELENGPOST.COM --- Pemerintah Provinsi Bali mengadakan kebijakan relaksasi atau pemutihan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor yang efektif berlaku sejak 4 April 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan bahwa kebijakan itu kembali dilakukan sebagaimana upaya pemerintah membantu masyarakat di tengah situasi pemulihan ekonomi.
"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Dewa Indra, Senin, 4 April 2022.
Baca Juga: Tersisa 545 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Senin, 4 April 2022
Kebijakan itu tertulis dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengutip dari Antara, berdasarkan data hingga Februari 2022, tercatat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar.
Sehingga dengan adanya kebijakan relaksasi itu diharapkan masyarakat yang terlambat membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Senin, 4 April 2022
"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ucapnya dalam Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 tersebut.