Kabar Gembira, Pemerintah Provonsi Bali kembali Mengadakan Pemutihan, Pajak Kendaraan

- 5 April 2022, 05:00 WIB
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana /antara news

Sebelumnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah