Kabar Gembira, Pemerintah Provonsi Bali kembali Mengadakan Pemutihan, Pajak Kendaraan

- 5 April 2022, 05:00 WIB
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana /antara news

Dia juga menilai bahwa kondisi perekonomian di Bali masih mengalami kontraksi ekonomi meski diakui tak sebesar pada tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kepada 8.8 Juta Tenaga Kerja

"Di penghujung tahun 2021, kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," ujar Dewa Indra.

Tidak hanya itu, pemutiahn kali ini juga bertujuan untuk memperbaiki basis data kendaraan masyarakat di bali.

"Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak. Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," ujarnya.

Baca Juga: Link Jadwal Imsak Ramadhan 2022 Lengkap dengan Jadwal Shalat, agar Puasa Lancar

Disisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha menyebutkan jika telah terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.

Ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali.

Baca Juga: Berikut Jadwal Penerimaan Bintara Polri 2022 dan Persyaratannya

"Sehingga untuk meringankan beban masyarakat, Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Santha.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah