Kemenkumham Berikan Visa Kunjungan bagi Delegasi GPDRR saat di Indonesia

- 28 April 2022, 21:54 WIB
Virtual Zoom GPDRR
Virtual Zoom GPDRR /Dok. BNPB

Raditya juga menyampaikan ketentuan dokumen yang disyaratkan oleh Pemerintah Indonesia, seperti paspor, tiket pesawat pulang-pergi atau asuransi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Berjudul Sayoranara yagn dipopulerkan oleh Widi Widiana

Terkait dengan visa saat kedatangan ini, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Nomor IMI-GR.01.01-0583 mengenai Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Terhadap Delegasi the 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022.

Baca Juga: Tersisa 228 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 28 April 2022

Di samping itu, beberapa informasi perkembangan juga disampaikan kepada para perwakilan PBB atau permanent missions and observer missions yang berada di New York, Amerika Serikat.

Pada kesempatan itu, Raditya menginformasikan perkembangan Covid-19 di Indonesia, khususnya Bali.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Kamis, 28 April 2022

Joint Task Force Covid-19 merekomendasikan tidak lagi menggunakan sistem bubble. Hal tersebut disebabkan situasi yang semakin baik terkait pandemi di Tanah Air.

“Skrining dengan rapid tes antigen setiap tiga hari yaitu pada 23 Mei dan 26 Mei. Setiap peserta diwajibkan untuk mematuhi ketentuan Kesehatan apabila mereka terpapar virus Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Jadi Alumni Diklat, Taufik Hidayat Dinilai Punya Chemistry dengan Persib Bandung

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah