Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Perjuangkan RUU Provinsi Bali, Berikut Penjelasannya

- 13 Juni 2022, 10:08 WIB
Pawai Pesta Kesenian Bali ke-44 tahun 2022
Pawai Pesta Kesenian Bali ke-44 tahun 2022 /Dok. Ariek Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost


BULELENGPOST.COM ---- Pesta Kesenian Bali ke-44 resmi di buka pada Minggu, 12 Juni 2022 di Ardha Candra, Denpasar oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang atau RUU Provinsi Bali dengan DPR.

Dirinya tengah memperjuangkan satu pasal yang mengatur tentang pengakuan karakteristik kearifan dan kebijakan lokal Bali yang meliputi budaya, tradisi dan seni.

Baca Juga: Link Live Streaming Pesta Kesenian Bali ke-44

"Sehingga apapun kebijakan nasional, semua terproteksi. Bali dengan budaya, seni dan tradisinya tidak tergerus," kata Tito Karnavian dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Dia juga menilai jika masing-masing provinsi diatur oleh satu undang undang. Bali hingga saat ini masih diatur dalam UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

"Satu pasal kami perjuangkan betul, yaitu pasal untuk mengakui karakteristik 'local wisdom' kebijakan lokal Bali yaitu budaya, tradisi dan seni," ujarnya pada acara yang dihadiri ribuan warga Bali yang memenuhi Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya, Denpasar itu.

Baca Juga: Buka Pesta Kesenian Bali, Mendagri Ajak Masyarakat Jaga Aset Bangsa Indonesia

Dia juga menyebutkan jika kekayaan utama Bali adalah seni budaya. "Kekayaan utama Bali bukan pada alamnya, tetapi adalah seni budayanya yang luar biasa, yang terus-menerus diregenerasikan," ucap mantan Kapolri itu.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x