PERHATIAN, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Menggunakan NIK atau PeduliLindungi, Berikut Penjelasannya

- 24 Juni 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi - Pembelian minyak goreng nanti akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, sosialisasi berlangsung Senin, 27 Juni 2022. YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
Ilustrasi - Pembelian minyak goreng nanti akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, sosialisasi berlangsung Senin, 27 Juni 2022. YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO /

BULELENGPOST.COM --- Aplikasi PeduliLindungi ke depan akan diterapkan pemerintah system ecommerce.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut nantinya digunakan sebagai syarat dalam membeli minyak goreng curah.

Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 27 Juni 2022 itu akan berlangsung selama 2 minggu. Kemudian setelahnya masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jadwal Pesta Kesenian Bali Sabtu, 25 Juni 2022

"Atau bisa juga menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022 seperti dikutip dari laman Antara.

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK, pembelian juga akan dibatasi maksimal 10kg untuk 1 NIK per harinya.

Baca Juga: Media Swiss Laporkan Penemuan Eril di Cekungan

Dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x