Ibu Hamil Kini Ditanggung Negara, Berikut Penjelasannya

- 19 Juli 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi ibu hamil, akibat terlalu sering bermain ponsel
Ilustrasi ibu hamil, akibat terlalu sering bermain ponsel /fezailc/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Biaya persalinan ibu hamil kini ditanggung negara. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan biaya persalinan tersebut efektif berlaku sejak 12 Juli 2022. Perludiketahui bahwa biaya persalinan ibu hamil itu diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.

Dalam Inpres itu diatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Bukan tanpa sebab, peraturan itu ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Rainan Tumpek Krulut, Lengkap dengan Banten yang Digunakan

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kemudian dijelaskan juga terkait ketentuan pendanaan untuk peningkatakn akses layanan tersebut melalui Program Jampersal.

Baca Juga: Google dan Meta Belum Melakukan Pendaftaran PSE, Kominfo Siap Ambil Tindakan Tegas

Perludiketahui bahwa pembiayaan dari aturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-unagan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x