Ibu Hamil Kini Ditanggung Negara, Berikut Penjelasannya

- 19 Juli 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi ibu hamil, akibat terlalu sering bermain ponsel
Ilustrasi ibu hamil, akibat terlalu sering bermain ponsel /fezailc/Pixabay

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Baca Juga: Berikut adalah Alasan Kominfo Akan Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp

Sebagai informasi bahwa Inpres 5/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah