“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Baca Juga: Berikut adalah Alasan Kominfo Akan Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp
Sebagai informasi bahwa Inpres 5/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. ***