BULELENGPOST.COM --- Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kominfo beberapa hari ini menjadi sorotan.
Ini terjadi lantaran akan adanya tindakan pemblokiran pada aplikasi dan juga website di Indonesia.
Lantas aplikasi apa saja yang akan diblokir Kominfo dan kenapa bisa aplikasi dan juga website tersebut diblokir Kominfo?
Kominfo akan melakukan pemblokiran pada aplikasi dan juga website yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sehingga aplikasi apapun yang beroperasi di Indonesia jika tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kominfo akan mengambil tindakan berupa pemblokiran.
Ini mengacu pada pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Google, Metta, Instagram hingga PeduliLindungi pun terancam diblokir Kominfo. Ini lantaran aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran.
Tidak hanya itu setidaknya ada 45 aplikasi dan website yang terancam diblokir Kominfo, klik di sini untuk melihat daftar aplikasi dan website yang akan diblokir.