Aturan tersebut efektif berlaku sejak 12 Juli 2022. Perludi ketahui bahwa biaya persalinan ibu hamil itu diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam Inpres itu diatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Baca Juga: Penjelasan Tentang Rainan Tumpek Krulut, Lengkap dengan Banten yang Digunakan
Sebagai informasi bahwa Inpres 5/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. ***