Over Stay, Dua Wanita Maroko Diusir Dari Bali

- 2 Agustus 2022, 21:07 WIB
Proses deportasi dua wanita Maroko dikawal petugas Imigrasi
Proses deportasi dua wanita Maroko dikawal petugas Imigrasi /Anton Perkasa

BULELENGPOST.COM --- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua orang wanita Warga Negara Maroko berinisial ZO (37) dan MO (41) pada Selasa 2 Agustus 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, kedua adik kakak tersebut dideportasi sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Di mana orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," katanya di Denpasar, Selasa 2 Agustus 2022.
 
Baca Juga: Penjelasan Tentang Acintya Sebagai Salah satu Sifat Kemahakuasaan Tuhan

Diketahui sebelumnya pada 27 November 2019 silam, keduanya tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Casablanca, Maroko yang transit sebelumnya di Istanbul, Turki dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Tujuan kedua wanita asal Negeri Maghribi tersebut datang ke Indonesia untuk berlibur.

Baca Juga: Bocah Dicabuli Pacar Sang Ibu, Aktivis Anak Minta Pelaku Dihukum Berat

Visa itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan masa berlaku izin tinggal tersebut telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2019 lalu. Keduanya mengaku tidak kembali ke Maroko karena menurut informasi dari ibu mereka bahwa penerbangan internasional disana telah ditutup karena Pandemi Covid-19.
 
Baca Juga: Teja Paku Alam Come Back, Namun Harus Bersabar untuk Bisa Membela Persib Bandung

Berdasarkan hal tersebut mereka berdalih untuk tetap tinggal di Indonesia sampai penerbangan internasional di Maroko telah dibuka dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya.

Selain itu mereka beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.

"Sehingga atas kelalaiannya tersebut berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Mei 2022 mereka dinyatakan overstay lebih dari 60 hari," tambahnya.
 
Baca Juga: Bocah Dicabuli Pacar Sang Ibu, Aktivis Anak Minta Pelaku Dihukum Berat

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan masa berlaku dokumen perjalanan mereka sudah habis maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 23 Mei 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah MO dan ZO di detensi selama 71 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Laisses-Passer (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red) dengan Kedubes Maroko di Jakarta.
 
Baca Juga: Segera Tukarkan dan Dapatkan Hadiah Terbaik Kode Redeem Modern Warships Selasa, 2 Agustus

Menggunakan maskapai Saudia Airlines, MO dan ZO diterbangkan melalui bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 19.05 WIB, dengan nomor penerbangan SV819 tujuan Jakarta (CGK) – Jeddah (JED), dilanjutkan dengan SV377 Jeddah (JED) - Casablanca (CMN). Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi.

MO dan ZO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. ***
 

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x