BULELENGPOST.COM---Bharada E akhirnya buka suara. Dia mengaku menembaki Brigadir J atas perintah atasan. Hal itu diungkap Muhammad Boerhanuddin selaku pengacara Bharada E.
"Karena atas perintah, termasuk (menembak)," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022 dikutip dari laman Pikiran Rakyat.
Diungkap Boerhanudin, kliennya tidak punya motif lain menghabisi nyawa Brigadir J. Kecuali perintah sang atasan.
Baca Juga: Produksi Coklat Mengandung Ganja di Denpasar Digrebek Polisi
Lantas siapa atasan yang perintahkan Bharada E Menembak Brigadir J?. Terkait itu, Boerhanudin tak memberikan rincian siapa atasan yang memberi perintah tersebut.
Baca Juga: Terkuak, Ini Identitas Jasad Mr.X di Pantai Sanur
"Terjadinya keterlibatan dia itu tanpa motif, kalaupun ada yang dilakukan oleh dia itu tanpa motif, karena atas perintah," tambahnya.
Baca Juga: Bharada E Bukan Penembak Jitu, Siapa Penembak Brigadir J?
Bharada E selaku klien, kata dia akan membuka fakta di dalam kasus ini secara buka-bukaan. Hal itu ditengarai adanya rasa bersalah. Bahkan menurutnya, Bharada E menyesal sudah tidak berkata jujur.
Baca Juga: Pertarungan Besar di MCU Memungkinkan Terjadi, Spider-man vs Venom?
"Dia merasa nyaman dan tenang bahwasannya mungkin dia selama ini merasa dimanfaatkan pimpinannya sehingga dia sadar dan ingin terus terang supaya semuanya terbuka," tambahnya.
Baca Juga: BLACKPINK Come Back, Rilis Single Pink Venom, Album Kedua Hingga Tur Dunia yang Penuh Ambisi
Sebagaimana diketahui Bharada E sudah jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. Selain itu polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal menjadi tersangka.
Baca Juga: Hujan Hadiah, Tukarkan Segera Kode Redeem Mobile Legends Senin, 8 Agustus 2022 Sekarang
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Segera Dapatkan Hadiah dengan Menukarkan Kode Redeem Modern Warships Senin, 8 Agustus 2022
Kemudian Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***