Produksi Coklat Mengandung Ganja di Denpasar Digrebek Polisi

- 8 Agustus 2022, 14:46 WIB
Pelaku dan barang bukti dirilis ke media oleh Polsek Denbar
Pelaku dan barang bukti dirilis ke media oleh Polsek Denbar /Humas Polresta Denpasar
 
 
 
BULELENGPOST.COM---Seorang satpam di Denpasar ditangkap Kepolisian Polsek Denpasar Barat. Dia ditangkap karena memproduksi coklat berbahan ganja. Selain itu ditemukan juga ganja kering siap edar seberat 1.070 gram brutto dari rumahnya.
 
 
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan pelaku bernama Ricard Fajariadi ditangkap di rumahnya di jalan jalan Tangkuban Perahu, pondok Purnawirawan V nomor 14, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat
 
"Pelaku ditangkap pada Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WITA," katanya di Denpasar, Senin 8 Agustus 2022.
 
 
 
 
Menurutnya, penangkapan dilakuakn bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari pulau Jawa ke Bali. Pengiriman dilakukan via ekspedisi. 
 
 
 
Dari sana Polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku pemilik barang haram itu dirumahnya. Saat kamar pelaku digeledah, ditemukan ganja kering siap edar. 
 
 
 
Lalu ditemukan juga coklat dan dua liter alkohol jenis arak dan batangan coklat yang sudah diracik dari bahan rendaman ganja. 
 
 
 
"Ditemukan juga du liter alkohol rendaman ganja. Pelaku ini mencampur rendaman ganja itu menjadi coklat dan dibekukan kembali. Kemudian diedarkan kembali," bebernya. 
 
 
 
 
Kini pelaku dikenai pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ***
 

 

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x