BULELENGPOST.COM --- Pemerintah tengah melakukan sosialisasi terkait penghapusan resgistrasi dan identitas kendaraan bermotor atau STNK Mati selama 2 tahun atau lebih.
Sehingga bagi kendaraan yang menglami nunggak pajak selama 2 tahun atau lebih otomatis akan terhapus dan kendaraan tersebut dikategorikan sebagai bodong.
Dari keterangan Korlantas Polri, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tujuan dari kebijakan itu adalah penyelerasan single data antar lembaga.
Dalam hal ini adalah antara Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD).
Baca Juga: Nunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan akan Berstatus Bodong, Korlantas Polri: Tidak Langsung Dihapus
Selain itu, aturan ini juga untuk akurasi data antar instansi yang meliputi singkronisasi data yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Sebagaimana diketahui masing-masing instansi memiliki cara masing-masing dalam penghitungan jumlah kendaraan.
Kepolisian menghitung jumlah kendaraan dari STNK sedangkan Dispenda melalui jumlah mendaftar wajib pajak..
"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," kata Yusri.