Perhatian, Membangun Rumah hingga Renovasi Kena Pajak 11 Persen Dikecualiakan Berikut

- 10 April 2022, 08:40 WIB
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang hingga akhir Desember 2021.
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang hingga akhir Desember 2021. /stevepb/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Masyarakat Indonesia Wajib mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak pada kegiatan pembangunan mandiri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan atau PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Di mana peraturan yang telah ditandatangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 tersebut itu efektif berlaku pada 1 April 2022.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Siapkan Rp4,9 Triliun untuk Pemenuhan Kebutuhan Uang Tunai

Dijelaskan dalam aturan tersebut, Kegiatan Membangun Sendiri meliputi kegiatan yang bersifat memperluas bangunan lama, bangunan baru yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Sebagaimana yang dimaksudkan dalam aturan tersebut yakni bangunan berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius hari ini Minggu, 10 April 2022

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x