Masih dalam aturan yang sama, disebutkan juga dasar pengenaan pajak sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Baca Juga: Aji Santoso Jamin Pengganti Taisei Marukawa Bakal Lebih Gacor
Dikutip dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 10 April 2022.Kemudian, biaya PPN itu di setor ke bank dan dihayarkan sendiri oleh yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri.
"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak," tutur beleid tersebut.
Ditjen Pajak pun menegaskan bahwa kebijakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri ini bukan merupakan pajak baru.
Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem Genshin Impact Minggu, 10 April 2022
Mereka menyebut bahwa pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 tahun silam melalui Undang-Undang Nomor 11 yang berlaku pada 1 Januari 1994.
Kemudian saat ini hanya dilakukan penyesuaian tarif berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dari 10 persen menjadi 11 persen.***