Perhatian, Membangun Rumah hingga Renovasi Kena Pajak 11 Persen Dikecualiakan Berikut

- 10 April 2022, 08:40 WIB
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang hingga akhir Desember 2021.
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang hingga akhir Desember 2021. /stevepb/ pixabay

c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Sehingga jika kegiatan membangun sendiri rumah sendiri atau bangunan lain di bawah luas 200 m2 tidak akan dikenakan PPN.

Sedangkan untuk kegiatan membangun sendiri bisa dilakukan melalui:

a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

Baca Juga: Robert Albert Tak Ingin Lakukan Perombakan Besar di Tubuh Persib Bandung

b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Dan PPN dihitung, dipungut serta disetorkan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan sendiri dengan besaran tertentu.

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa besaran PPN Kegiatan Membangun Sendiri 20 persen dikali tarif PPN 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak atau DPP atau 2,2 persen dari DPP.

Baca Juga: Robert Albert Tak Ingin Lakukan Perombakan Besar di Tubuh Persib Bandung

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," kata beleid tersebut.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah